JAKARTA, AKSIKATA.COM – Buntut perseteruannya dengan Gus Samsudin, Pesulap Merah alias bernama asli Marcel Radhival dilaporkan ke polisi. Tak hanya dilaporkan oleh Gus Samsudin, dia juga dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia ke polisi dengan dugaanj telah menghina profesi dukun.
Gus Samsudin, pemilik padepokan Nur Dzat Sejati melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik. Sedangkan Persatuan Dukun se-Indonesia pada Selasa (9/8/2022) lalu melaporkan Pesulap Merah ke Polres Jakarta Selatan atas pasal pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45.
Atas laporan Gus Samsudin, Marcel menyebutkan, jika Gus Samsuddin memang benar bisa mengambil penyakit atau benda dari dalam tubuh manusia akibat santet, seharusnya ia tidak perlu membuat laporan polisi. Seharusnya dia menggunakan ilmu gaib untuk memberikan pelajaran kepada dirinya.
“Kenapa dilaporin, mungkin Allah ingin memperlihatkan kalau dia tak dapat dipercaya. Buktinya, bermasalah larinya ke polisi bukan main dukun,” kata Marcel Radhival kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Sementara laporan yang dibuat Persatuan Dukun se-Indonesia, Marcel mengatakan Allah SWT ingin memperlihatkan jika ilmu kedukunan hanya bohong belaka. “Mereka melaporkan itu karena ngakunya jobnya sepi, nah ini kan membuktikan bahwa dukun nggak ada tuh bisa penglaris pesugihan. Kalau dukun bisa penglaris, kenapa mereka koar-koar ketika jobnya sepi, pakai aja penglaris harusnya,” tambahnya.
Jumat (12/8/2022), Gus Samsudin diperiksa Polda Jatim terkait laporannya. Agenda pemeriksaan sebagai pelapor kali merupakan yang kali kedua. Sebelumnya, Gus Samsudin dipanggil polisi untuk diminta keterangan tetapi minta diundur.
Gus Samsudin juga membawa barang bukti untuk diserahkan ke penyidik terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Pesulap Merah. Salah satunya adalah video konten dari youtube Pesulap Merah.
Teguh Puji Wahono, kuasa hukum dari Gus Samsudin menyebutkan Marcel telah menggiring opini masyarakat terkait pengobatan yang dilakukan oleh kliennya dinilai sebagai trik atau penipuan. Marcel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.