BANDUNG, AKSIKATA.COM – Polisi menangkap dua orang pelaku pembuatan uang palsu berinisial MR (41) dan AR (42), di Bandung, Jawa Barat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para pelaku telah membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar. Uang itu kemudian berhasil para pelaku jual.
“Diketahui ada 600 lembar pecahan Rp100.000, yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp00.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022)
Menurut Ramadhan, kasus ini berawal ketika Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan, Kec. Baleendah, Bandung, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp100.000,” terangnya.
Adapun barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 buah flaskdisk, 1 set komputer, 3 unit printer, 2 unit mesin laminating, 2 buah meja kaca, 2 buah kursi kecil, 6 screen sablon, 1 buah rakel, 1 buah neon, uang pecahan setengah jadi, kertas bahan upal, kertas pengikat uang Bank, kertas bahan pita, pilox, lem spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, label, ampelas, sampah dan bekas potongan upal.