JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komnas HAM dan Kepolisian beriringan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak ada alasan bagi Komnas HAM untuk menghambat pengusutan kasus kematian Brigadir J yang mulai ada titik terang, sejak polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sejak awal Komnas HAM dan Timsus Polri telah bersepakat untuk bersinergi dan berkoordinasi mengawal kasus tersebut.
“Gimana menghambat, kan sudah saya bilang dari awal, sejak awal Pak Wakapolri dengan Pak Irwasum kemarin itu, bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi, kan begitu, koordinasi terus,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,Rabu (10/8/2022).
Menurut Taufan, ada tim dari Polisi mencari, melakukan pencarian fakta, hal sama juga dilakukan pihaknya. Selanjutnya saling berkoordinasi.
“Kalau misalnya ada hal-hal yang misalnya kurang jelas, bisa saling bertanya, jadi enggak ada yang saling menghambat,” tambah dia.
Komnas HAM sendiri tengah melangsungkan pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri guna meminta hasil pengujian balistik. Dalam pemeriksaan ini, akan dihadirkan barang bukti mulai dari senjata api sampai peluru.
Senada dengan Taufan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengatakan, Komnas HAM akan melihat langsung barang bukti di lapangan, dan sudah ada sandingan informasi.
Adapun pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri, kata Anam, bakal menguji dan mengecek kesesuaian setiap kepemilikan senjata yang telah menjadi barang bukti. Termasuk senjata Bharada E Glock-17 dan Brigadir J HS-19.
Hasil pemeriksaan nanti bakal menjadi data sandingan sebagai konfirmasi atas temuan yang sudah didapat, mulai dari keterangan Tim Dokter Forensik terkait luka, keterangan ajudan, sampai Tim Siber Bareskrim Polri soal hasil digital forensik.
“Kalau ada tubuh luka siapapun itu diujinya dengan salah satu yang penting itu dengan balistik yang lain Inafis, kan begitu toh, kami balistik aja belum. Jadi besok semoga terkait balistik ini karena sempat ditunda beberapa kali,” sebutnya.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.(*)