JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo sudah mengumumkan tersangka pembunuh Brigadir J, namun timsus belum membeberkan motif pembunuhan tersebut.
Alasannya, polisi masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan.
“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin, Selasa (9/8) malam.
Kamaruddin pun mengaku ia sudah mengetahui motif pembunuhan itu dan yang jelas ada informasi suatu kejahatan yang diketahui almarhum Brigadir J.
“Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,” ujar Kamaruddin.
Apalagi, pernah terucap dari almarhum Brigadir J, ancaman yang datang kepadanya dan ia yakin bakal dibunuh. “Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” imbuhnya.
Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.
Namun Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
“Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” ujar Kamaruddin.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(*)