JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu.
“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Menurut Zulpan, pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka.”
Penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang dan ahli ITE. Kemudian selain saksi ahli, Polda Metro Jaya juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka.
“Terkait apakah Roy Ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan,” ujar Zulpan.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo sudah dilakukan sebelum waktu sholat Jumat, hingga sore hari.
Mengenai permintaan Roy soal perlindungan dirinya, Zulpan menyampaikan bahwa itu adalah hak daripada Roy Suryo.
“Silakan LPSK menilai, apakah posisi saudara Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Kita menghormati itu semua tetapi, tentunya proses penyidikan yang ada di Polda Metro ini tidak terpengaruh dengan adanya kedatangan Suryo ke LPSK dan hari ini juga kita melanjutkan penyidikan dengan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Saat wartawan bertanya apakah alasan penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, apakah karena dia memposting ulang, dijawab Zulpan, bahwa ini terlalu teknis.
“Kita akan sampaikan nanti tetapi, tentunya postingannya ini yang membuat viral. kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo. Itu kan pengakuan Roy Suryo bahwa dia mendapatkan dari orang lain.”
Sementara soal posisi Roy Suryo sebagai pelapor, penanganannya bagaimana, Zulpan menjawab singkat bahwa yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor.(*)