JAKARTA, AKSIKATA.COM – Baru saja diberlakukan aturan pelajaran tatap muka di sekolah, pelajar sudah saling tawuran. Lokasi pengeroyokan yang dilakukan antarpelajar ini terjadi di di jalan Kesederhanaan RT 07/05 Kelurahan Keagungan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, (17/7/2022) sekitar pukul 17. 40 WIB.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari bersama dengan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan.
“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolah yang terlibat dalam kasus tersebut,” sebut Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek, Kamis, (21/7/2022).
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelajar yang tertangkap ini terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS.
AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat
Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit dan 7 sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.
3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.(*)