Pelanggaran UU ITE Akan meningkat Jelang Pemilu

JAKARTA, AKSI KATA.COM – Eskalasi kasus yang terkait dengan pelanggaran terhadap UU ITE akan semakin meningkat seiring dengan mendekatnya proses pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden tahun 2024. Biang utamanya adalah hate speech yang akan membanjiri media online dan media sosial.

Di tengah himpitan finansial, media arus utama sekalipun bisa tergoda untuk memanaskan situasi hingga menurunkan berita berbau hate speech atas nama iklan. Namun, seiring dengan meningkatnya suhu politik, mau tak mau, media massa juga bersiap diri lebih sibuk, termasuk sibuk menghadapi peluang untuk digugat atau diadili.

Seburuk-buruknya pengadilan, ini lebih bermartabat dibandingkan dengan penyelesaian jalanan. Media massa tidak perlu bersembunyi di balik “delik pers” yang kontroversial.
Namun, penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme UU Pers merupakan mekanisme paling ideal.

Demikian disampaikan Sigit Setiono, Dosen Komunikasi, Redaktur Senior HU Warta Kota dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital yang diselenggarakan hasil kerja sama antara Kemkominfo dan Komisi I DPR RI pada Kamis, (26 /5).

Selain Sigit, hadir sebagai Pembicara Kunci atau Keynote Speaker Anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Permana SH, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dan Trainer, Facilitator Womenwill and Gapura Digital Diana Aletheia Balienda.

Sigit mengingatkan mengenai bahaya hate speech sehingga Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor  SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech).

Berdasarkan surat tersebut, bentuk-Bentuk Hate Speech penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

Facilitator Womenwill and Gapura Digital Diana Aletheia Balienda mengatakan di zaman sekarang, banyak hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan suatu individu atau masyarakat yakni kemajuan teknologi informasi, terutama media sosial.

Dia mengingatkan pentingnya untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial supaya perhindar dari ancaman UU ITE. Ada beberapa tips yang disampaikannya yakni batasi Informasi yang akan anda bagikan di dunia maya.

Kemudian ketahui dengan siapa saja anda berinteraksi. Coba sesekali browsing nama anda sendiri. Kemudian ingat bahwa apapun yang anda posting dengan mudah dapat diduplikasi, direpost dan dibagikan tanpa batas.

Dia menambahkan menghapus konten bukan berarti serta merta memusnahkan konten dari internet. Namun, katanya, banyak hal positif yang lebih bermanfaat bisa anda posting di media sosial. “Dunia sekarang bukan hanya darat, laut dan udara, tetapi juga dunia digital,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.