JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menetapkan IAR (34) pengemudi mobil Honda Jazz sebagai tersangka. Dia merupakan pelaku penabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantad Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Sigit mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULLAJ tentang kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Saat ini, IAR juga ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya, ditahan,” kata Sigit.
Namun dia masih enggan mengungkapkan soal alasan pengemudi mobil itu menabrak motor itu.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sigit, mengatakan kecelakaan ini bermula ketika pengemudi mobil melaju arah timur ke barat di jalan Pancoran Timur. Saat tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak motor yang ada di depannya.
“Tepat di depan cucian mobil Risky Car Wash menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario yang berada di depannya dan berjalan se arah yang sama. Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Akibat kecelakaan ini, bocah berusia 5 tahun menjadi korban. Dia meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Korban ada pada berbonceng kendaraan sepeda motor, perempuan berusia 5 tahun,” ujarnya.(*)