JAKARTA, AKSIKATA.COM – Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pemukulan di muka umum, pada Sabtu (11/6/2022). Laporan terhadap Iko dibuat oleh Rudi diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (13/6/2022) kepada wartawan.
“Jadi benar ada kasus yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap terlapor nama Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah namanya, dua orang jadi,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Zulpan, pelapor byang ernama Rudi berprofesi sebagai desainer interior. Akibat aksi pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian punggung, lengan kanan, dan juga wajah.
Kekerasan diawali usai pelapor menagih pembayaran jasa desain dari rumah yang tengah dibangun aktor laga itu di kawasan Cibubur.
Zulpan memastikan saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan yang dikomandoi oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga akan menggali keterangan lanjutan dari Rudi dan sejumlah saksi yang ada di lokasi perkara.