JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Rudi melaporakan ke aktor lag Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun , pengeroyokan terjadi, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan, berawal dari adanya cek-cok antara keduanya. Hingga, pada akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan Iko Uwais kepada Rudi.
“Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa design interior milik korban. Untuk membangun rumahnya di Cibubur. Kemudian, dengan perjanjian, dengan nominal tertentu. Baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban,” cerita Zulpan.
Tagihan dilakukan dengan mengirimkan invioice melalui pesan messenger. Namun tidak direspon oleh Iko Uwais. Setelah itu pada hari Sabtu, (11/6/2022), pada saat Rudi bersama dengan saksi yaitu isteri sendiri, melintas di depan rumah Iko Uwais di daerah Summarecon Bekasi.
“Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan isterinya turun dari mobil.
Kemudian Iko Uwais bersama dengan firmansyah, temannya dan Audi Item isteri dari Iko Uwais menghampiri Rudi. Terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” tutur Zulpan, sebagaimana keterangan dalam laporan Rudi ke polisi.
Menurut Zulpan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengambil langkah melakukan pemeriksaan penyidikan. Rudi dan dua orang saksi, termasuk istris Rudi sudah dimintai keterangan.