Bolehkah Kurban Online? Begini Menurut Para Ulama

JAKARTA, AKSIKATA.COM  – Dengan teknologi yang terus berkembang, berbagai kemudahan kini bahkan tersedia melalui ujung jari dan gadget. Saat ini kemudahan dapat diakses bahkan dengan sentuhan perangkat di ujung jari Anda. Salah satu kemudahan tersebut adalah dalam beribadah, termasuk kurban yang akan datang.

Jika dulu pekurban harus membeli Kurban langsung dari lapak hewan kurban yang biasa bermunculan di pinggir jalan raya agar bisa terlibat langsung pemotongan saat Iduladha, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Berbagai lembaga kini menawarkan fasilitas kurban, yakni secara online, salah satunya Global Qurban-ACT. Selain kemudahan transaksi pembelian kurban, melalui kurban online, pekurban juga akan mengetahui kapan, dimana, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang juga dikirimkan secara online.

Selain menghadirkan kemudahan, tentu sistem ini menghadirkan pertanyaan. Bagaimana hukum berkurban online? Apakah sah ibadah kurban kita jika semua prosesnya dilakukan secara daring?

Sementara itu, dalam urusan transaksi pembelian hewan kurban yang juga dilakukan secara online, Ustaz Bobby mengatakan, diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau yang mengandung larangan Allah.

“Selagi tidak ada transaksi ribawi, jawabnya boleh. Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan,” kata Ustaz Bobby dari ACT, dalam siara persnya yang diterima AKSIKATA, RAbu (8/6/2022).

Dalam kurban online ini, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.

“Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi,” ucap Kiai Ahsin dikutip dari Republika.

Kiai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. “Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya,” tambah Kiai Ahsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.