MUI Jabar Sebut Ridwan Kamil dan Istri Sudah Ikhlas, Serukan Salat Gaib untuk Eril

Keluarga Ridwan Kamil (foto:istimewa)

BANDUNG, AKSIKATA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dalam surat yang dikeluarkan pada Kamis (2/6/2022) menyebutkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya telah ikhlas terhadap apa yang menimpa sang anak Emmeril Khan Mumtaz.

Baik Ridwan Kamil maupun sang istri menyakini bahwa Eril telah meninggal dunia karena tenggelam.

MUI Jawa Barat k membuat surat edaran terbuka pada masyarakat untuk menggelar salat gaib, Jumat (3/6/2022). Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan musibah yang dialami oleh ananda Emmeril Kahn Mumtaz, putra Sulung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terjadi pada hari Kamis 26 Mei 2022 yang hingga saat ini belum ditemukan.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril. Dari awalnya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kemungkinan orang yang dicari telah meninggal dunia.

“MUI Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan salat gaib atas (nama) almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat, 3 Juni 2022 di setiap musala/masjid,” seru Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafe’i dalam keterangan resminya dikutip Jumat (3/6/2022).

Rachmat juga mengimbau kepada seluruh pimpinan MUI kabupaten/kota untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan warga di wilayahnya masing-masing..

“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI Jawa Barat menggelar pertemuan dengan keluarga Ridwan Kamil pada Kamis (2/6/2022) pukul 19.00 WIB-19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat.

Dari hasil pertemuan, diperoleh sejumlah informasi terkait perkembangan pencarian putra Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, yang hilang di Sungai Aare, Swiss.

Menimbang keterangan dan penjelasan pihak keluarga, dengan memperhatikan ketentuan syara’, MUI Jawa Barat menyebut jenazah harus segera dishalatkan. Salat gaib bisa dilakukan sebelum ataupun setelah shalat Jumat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *