Gara-Gara Sebut Orang Muslim Senang Nonton Film Bokep, Nikita Mirzani Bakal Diseret ke Penjara

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Nikita Mirzani kini disorot akibat pernyataannya yang menyudutkan umat muslim. Dalam video TikTok, Nikita Mirzani atau yang biasa disebut ‘Nyai’ ini menyebut umat muslim senang nonton film Porno.

Menyikapi pernyataan NM ini, Masrina SH selaku tim advokasi AMM Jabotabek mengatakan, bahwa artis Nikita Mirzani adalah artis kontroversi, dimana dalam setiap unggahannya lewat akun media sosial, selalu ada dugaan merugikan banyak masyarakat khususnya kaum muslim.

“Apa maksud dan tujuan dari artis Nikita Mirzani dengan melontarkan ucapan? Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani, yang dimana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut agama Islam,” kata Masrina dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Diketahui kronologi kasus terjadi dimana di dalam video tiktok Nikita Mirzani yang berdurasi 00.06 detik, ada statmen atau ucapan tentang di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno, termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani).

Menurut dia, ucapan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis dua ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus? Disebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik vigur (artis), yang dimana seorang artis memberikan panutan bukan,” ujarnya.

Kata dia, seharusnya Nikita Mirzani membangun kontroversi untuk seakan-akan lebih baik dan santun

Dia menegaskan, bahwa dari kacamata hukum terkait ada dugaan tindak pidana oleh Nikita Mirzani, yaitu Pasal 156a KUHP, berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.

Selain itu, Nikita Mirzani terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penghinaan berupa menyebarluaskan informasi elektronik yang isinya adalah,penghinaan atau pencemaran nama baik, serta menyebabkan kerugian, bagi orang lain, maka bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan.

Sanksi yang ditetapkan menurut Pasal 36 UU ITE adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau juga denda maksimum 12 miliar rupiah.

Pasal-pasal pidana adalah pasal yang selalu di terapkan oleh penyidik kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana ‘Penistaan Agama melalui media elektronik’.

“Seharusnya pihak dari kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat Putusan dari Pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum,” bebernya.

Ada pepatah hukum “pisau jangan tajam ke bawah”, apalagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak menerima suatu mediasi atau berdamai. Sekian dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kejaksaan, Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah hukum.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.