Polisi Tangkap Sopir Angkot lantaran Membunuh PSK usai Berhubungan Sex

Agung Prawira alias Agung Nonoh membunuh teman kencannya di kamar kost Asri. (foto: pakuan raya)

BOGOR, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap Agung Prawira alias Agung Nonoh (23) di kawasan Terminal Laladon, Ciomas, Bogor, Kamis (12/5/2022) malam.

Agung ditangkap lantaran tega membunuh seorang wanita berinisial RN (39) setelah berhubungan seks. Pemicu tindakan nekat itu lantaran, RN meminta bayaran lebih atas jasa pelayanan di atas ranjang.

Sebelumnya Agung yang berprofesi sebagai sopir angkot, berkenalan dengan RN melalui aplikasi michat. Dalam percakapan itu, pelaku melakukan transaksi dengan korban dan disepakati harga sebesar Rp1 juta untuk pelayanan seks.

Namun yang terjadi, saat sudah selesai melakukan hubungan seksual, Agung rupanya ingkar janji dengan kesepakatan. Dia hanya memberikan RN uang bayaran sebesar Rp200 ribu.

Kontan saja, RN marah. Keduanya sempat adu mulut. Agung pun gelap mata. Dia mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, dia menjerat leher korban dengan sarung guling dan menyumpal mulut korban dengan tissue.

“Setelah korban tewas, dia lalu meninggalkan korban di dalam kamarnya dengan membawa HP dan uang Rp255 ribu milik korban,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mako Poresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (13/5/2022).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Sedangkan jasad RN ditemukan di sebuah kosan Jalan Aria Suriawinata, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Minggu (1/5/2022), sekitar pukul 05.45 WIB.

Dalam melakukan pencarian korban, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, polisi memeriksa 20 saksi dari warga sekitar TKP dan teman korban. Polisi juga memeriksa CCTV.

“Kami sempat mencurigai 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket maupun topi yang digunakan pelaku seperti di rekaman CCTV,” ujarnya.

Agung pun dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku juga terkena pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP karena dia juga mengambil uang dan ponsel korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.