BOGOR, AKSIKATA.COM – Seorang pria muda berinisial A (22) ditangkap polisi dari Polres Bogor lantaran melakukan eksploitasi seksual kepada dua anak gadis di bawah umur.
Kedua korban tersebut berinisial SJP (12) dan CAZ (14). Kedua anak itu selain diperkosa juga dijual di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, peristiwa terjadi Rabu (6/4/2022), saat korban datang ke Pasar malam di kawasan Tamansari. Lalu mereka berkenalan dengan tersangka A dan R yang saat ini masih dalam pengejaran.
Oleh A dan R, korban diajak ke villa, lalu disodori minum-minuman keras hingga tak sadarkan diri. Disaat itulah korban diperkosa.
Usai melepas hasratnya, pelaku lalu mengupload foto korban di aplikasi online dan menjual. Tak lama, ada pria hidung belang berminat. Si A pun memaksa mereka untuk melayani. “Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari hasil eksploitasi anak tersebut, setiap anak dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
“Dari pengakuan, kegiatan yang dilakukan tersangka dan korban sudah berlangsung sejak Januari 2019,” ungkap Siswo.
Kedua korban tersebut, lanjut Siswo, merupakan warga Kota Bogor. Sedangkan kedua pelaku A dan R merupakan warga Kecamatan Dramaga yang berprofesi buruh.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kita lapis dengan pasal 76 i UU 35 tahun 2014 terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi,” kata Siswo.