JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diminta mundur dari jabatannya usai Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka.
Anak buah Mendag Muhammad Lutfi itu menjadi tersangka pemberian fasilitas ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.
Desakan itu disampaikan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022) malam, dikutip dari pojoksatu.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan itu tidak mungkin tanpa persetujuan Mendag Muhammad Lutfi.
“Mendag harus mundur, karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan,” kata Arief Poyuono.
Arief lantas menukil pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin ST yang menyebut bahwa izin impor minyak goreng itu melanggar peraturan Menteri Perdagangan.
“Jadi, sangat tidak mungkin dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui,” sambung Arief.
Arief Poyuono juga meminta agar IWM bicara blak-blakan saja.
“Saya harap dirjen jangan mau jadi bampernya masalah ini,” saran Arief Poyuono.
Ia menduga, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng itu salah satunya disebabkan kebijakan yang dibuat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Yakni dengan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
“Pemberian fasilitas selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng dipastikan sudah dapat izin dari Menteri Perdagangan,” tegasnya.
“Dan diduga pasti ada hanky-panky-nya (suap) dari eksportir CPO,” sambungnya.
Arief Poyuono juga meminta Jaksa Agung tak ragu menjerat Mendag Muhammad Lutfi jika memang terlibat.
Kepada Presiden Jokowi, Arief Poyuono menyarankan agar bertindak cepat dengan mencopot Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan sebelum kasusnya naik ke penyidikan.(*)