Gegara Ditegur Guru saat Makan di Kelas, Siswa Ini Bakar Sekolah

RIAU, AKSIKATA.COM – Tak terima ditegur oleh gurunya saat ketahuan makan di dalam kelas saat bulan Ramadan, seorang pelajar SMP berinisial AW (15), dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nekat membakar sekolahnya dengan menggunakan BBM pertalite, Selasa (13/4/2022), pukul 10.00 WIB lalu.

Tak hanya sekolahnya, SMP Negeri 1 Kuantan Hilir, AW juga mencoba membakar salah satu guru. Akibat perbuatannya, AW PUN ditangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Ketika itu AW ditegur oleh guru bernama Asman dikarenakan kedapatan makan diruang kelas 7.5, saat Bulan Suci Ramadhan.

“Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,” kata Asman menegur muridnya itu.

Rupanya AW sakit hati. Malam harinya, dia menonton film action tentang pembakaran gedung. Timbul niat AW untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu, dengan melakukan adegan yang sama seperti di film yang dia tonton.

Keesokan harinya tersangka memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam saku. Di tengah jalan tersangka mengisi sepeda motor dengan BBM dengan bensin pertalite sebanyak satu liter dan membeli satu kotak korek api, lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.

Setibanya disekolah, AW melihat botol plastik di dalam tong sampah. Plastik itu dia ambill, lalu dia memasukkan BBM kedalam botol plastik dengan cara membuka karbulator.

AW pun naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada didalam kelas. Botol plastik tersebut diletakkannya diatas meja selanjutnya AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut.

“Setelah itu AW mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2,” terang Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua.

Sekitar satu jam kemudian, ada siswa berteriak kebakaran. Guru–guru berhamburan keluar dan berusaha memadamkan api tersebut. Setelah padam, seluruh murid dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran, namun tak seorang pun ada yang mengaku.

Kemudian guru melihat dari rekaman CCTV dan diketahui bahwa sekitar 07.00 Wib AW bersama temannya yang berinisial R duduk didepan kelas yang terbakar. Guru melakukan interogasi terhadap kedua murid itu. R pun mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Bukannya mengakui perbuatannya, AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil botol plastik dan mengisi kembali dengan BBM. AW lalu mencari guru tersebut. Setelah bertemu, AW menyiramkan BBM ke tubuh gurunya.

Ketika AW mengambil korek api dari dalam sakunya, sang guru melarikan diri keruang guru dan sembunyi didalam ruangan bimbingan konseling.

Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan AW.

Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka. Boy mengatakan, AW dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.