JAKARTA, AKSIKATA.COM -Laporan HAM Indonesia Sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, Ham dan Buruh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut kasus Unlawfull Killing (pembunuhan di luar proses hukum) yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap enam Laskar FPI.
Laporan Biro HAM Amerika mengutip laporan dari Komnas HAM yang mengatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI tersebut masuk dalam kategori unlawfull killing karena polisi melakukan pembunuhan saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian.
“Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” bunyi laporan Biro HAM Amerika Serikat sebagaimana dikutip Tempo pada, Sabtu, (16/4/2022).
Tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi tersangka dalam kasus ini, sebagaimana termuat dalam laporan Biro HAM Amerika. Namun, salah satu anggota yang menjadi tersangka meninggal sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Selanjutnya, dalam kasus ini, kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun, pengadilan memberikan vonis bebas dengan alasan tindakan pembunuhan tersebut dianggap sebagai pembelaan.
Laporan Biro HAM Amerika juga membeberkan hasil temuan KontraS bahwa ada 16 kematian akibat siksaan dan penyerangan oleh aparat keamanan sejak Juni 2020 sampai Mei 2021.
“KontraS juga melaporkan 13 kematian akibat penembakan polisi pada periode yang sama,” bunyi laporan tersebut.
Selain itu, laporan Biro Ham Negeri Paman Sam tersebut menyoroti kasus pembunuhan pengedar narkotika Samsul Egar di Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Pada 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat (dalam pembunuhan Egar),” bunyi laporan Biro.(*)