JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menangkap dua dari enam pelaku pengeroyakan terhadap terhadap pegiat media sosial, yang juga Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando.
Kedua orang itu bernama Muhammad Bagja dan Komar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebab baru saja diamankan di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Jakarta Selatan.
“Ada dua yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).
Sementara pelaku lainnya, yakni Try Setia Budi Purwanto berasal dari Lampung, Dhia Ul Haq beralamat di DKI Jakarta, serta Abdul Latip dan Ade Purnama yang tinggal di Jawa Barat masih dalam pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4/2022) menyebutkan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka atas kasus pengeroyakan itu.
Kepada empat tersangka yang masih buron itu, Tubagus menyerukan agar segera menyerahkan diri.
Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ini. Sebab, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.