JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mulai besok 1 April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan Sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol. Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan maksimum 100km/jam, Kamis (31/3/2022).
Berdasarkan keterangan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mulai 1 Maret sampai dengan 31 Maret sudah dilakukan sosialisasi ETLE di jalan tol.
“Jika dilihat, sosialisasi ini masih akan berlangsung sampai akhir Maret 2022. Artinya, hari ini tanggal 31 Maret terakhir dan per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan beban muatan (over loading),” ujarnya.
Menurut Kombes Pol I Made, penindakan hukum bagi pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE tidak akan panang bulu, artinya bagi pelanggar akan ditindaklanjuti karena ini sistem hukum penegak elektronik berbasis digital jadi tidak ada intervensi dari manusia. Jadi sistem ini menggunakan kamera cerdas yang mencapture jenis pelanggaran-pelanggaran yang ada di jalan tol.
Adapun batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam. Polisi memastikan aturan itu juga berlaku bagi mobil sport.
“Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya.
Untuk pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun, sampai akhir Maret masih berupa teguran saja, belum penindakan.
Dari hasil evaluasi bahwa indeks kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021, ada 1.345 korban. Artinya, penerapan sosialisasi berhasil ditegakkan berdasarkan pelanggaran hukum dan mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas hampir 42 persen. (ntmcpolri)