Pernah Dipenjara 7 Tahun, Pria Ini kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu Seberat 9,2 Kg

PT, sang [elaku ditangkap polisi. (foto: Tugumalang)

MALANG, AKSIKATA.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial PT (32), yang berasal Sumbermanjing Wetan. Pria ini merupakan kurir dari sindikat pengedar narkoba. Bersamanya diamankan narkotika jenis sabu – sabu seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3/2022) menjelaskan, penangkapan PT itu dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib dari rumahnya.

“Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang, ” jelas Budi.

Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 secara bertahap,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal 2022 lalu setelah dipidana pada 2015.

Dalam kasus sebelumnya, PT dibui selama 7 tahun penjara. “Jadi, dia ketika kami tangkap baru menghirup udara bebas selama 3 bulan,” ujarnya.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda hingga Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.