Inilah Tampang Lelaki Pemerkosa Putri Kandungnya yang Berumur 8 Tahun sampai Tewas

foto: kumparan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Entah apa yang ada di otak Widiyanto (41) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria ini tega memperkosa NPK, anak kandungnya sendiri yang baru berumur 8 tahun, hingga sang anak tewas.

Perbuatan bejat Widiyanto terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Sang ibu curiga dan menduga kematian sang putri tak wajar.

Polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Makam sang anak dibongkar pada Sabtu 19 Maret 2022. Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Jenazah NPK lalu diotopsi di RSUP Kariadi Semarang.

Dan hasilnya terbukti, kematian NPK akibat kekerasan seksual. Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban.

“Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Kepada polisi, Widiyanto mengaku perbuatannya. Dia mengaku memerkosa anaknya karena terpengaruh video porno.

Dia juga mengaku sudah 3 kali melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya itu dalam waktu satu bulan. “Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Untuk diketahu, Widiyanto dan ibu NPK telah bercerai. Dari pernikahan mereka memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, yakni korban.

Sejak orangtuanya bercerai lima tahun lalu, NPKtinggal bersama sang ibu. Sementara Widiyanto kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan. Meski demikian, NPK berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.

Di hari naas itu, Jumat (18/3/2022), NPK dan dua saudaranya diantar sang ibu ke rumah Widiyanto. Namun tak lama, dua saudaranya dijemput oleh ibu. Tinggal NPK sendirian.

Saat NPK tiduran sambil menonton televisi, sang ayah mendekat dan langsung menerkamnya. NPK sempat berontak dan melawan ayah kandungnya. Saat itu dia sedang demam, dan ayah dengan keji tetap memaksanya.

Aksi Widiyanto terhenti saat menyadari bahwa NPK mengalami kejang-kejang. Dia lalu meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.

Dokter di klinik merekomendasikan agar NPK dirawat ke rumah sakit Pantiwilasa, Widiyanto lalu menjemput mantan istri karena suhu badan anaknya makin panas. Sesampai di rumah sakit Pantiwilasa, si ibu menyadari bahwa anaknya sudah meninggal dunia.

Tak berapa lama, si ibu merasa curiga bahwa kematian anaknya tak wajar. Apa lagi dia menemukan beberapa kejanggalan. Dia pun melapor ke aparat kepolisian.

Setelah Widiyanto ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti celana dalam, celana pendek, sprei yang sudah dicuci pelaku, dan botol lotion.

“Akibat perbuatannya pelaku Widiyanto bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orangtua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Donny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.