JAKARTA, AKSIKATA.COM – Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022), Doni pun minta maaf kepada masyarakat Indonesia. “Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” katanya.
Doni Salmanan juga meminta masyarakat mendoakan dirinya agar hukuman atau sanksi yang dia terima terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex bisa diringankan. “Saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar dia.
Doni Salmanan juga menyampaikan pesan agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri. “Untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal,” tandas Doni.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.