Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Kritik Label Halal Baru Kemenag

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ada dua alasannya mengkritik logo itu. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata “MUI”, kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selain kata “MUI”, kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru.

Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.

Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik.

Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.

Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.

Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan.

“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur Anwar.

Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.