JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ulah tiga bocah ini bikin elus dada, bagaimana tidak masih duduk di bangku kelas 3 SD sudah kecanduan bermain seks, apalagi bermain dengan para Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat pesanan BO.
Alhasil, ulah mereka ini viral di media sosial.
Awalnya, warga memergoki ulah mereka yang ketahuan mencuri uang dan perhiasan di salah satu rumah warga. Usai ditangkap dan diinterogasi warga, mereka kaget karena modus mereka mencuri salah satunya untuk bersenang-senang dan menghabiskan uang curian untuk “bermain” dengan PSK.
Peristiwa yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat ini, langsung viral videonya lewat unggahan di IG @romansasopirtruck, pada Selsa (1/3/2022).).
Saat ditangkap warga, tiga bocah ini sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Tangan mereka terikat dan ditaruh di bak pikap salah satu mobil warga.
Warga emosi dan langsung menanyakan ulah mereka yang sudah melakukan tindakan kriminal dengan mencuri.
“Uang 40 juta dan berikut perhiasan, kejadiannya di Mareleng dia lari kesini ngejual emas,” ucap perekam video.
Ketiga remaja itu ditangkap saat akan menjual emas curian ke sebuah toko emas di Mareleng.
Kemudian di video berikutnya terlihat si remaja berkaos hitam sedang di interogasi petugas dengan bahasa daerah.
“Duit lapan juta eta dipake naon wae, sok eta sebutkan,” tanya perekam video.
Remaja itu lalu menjelaskan kemana saja uang yang ia curi.
“Jang ka awewe sajuta si wati jeung (buat ke cewe satu juta)” jawab si bocil.
Ia juga menjelaskan jika uang itu dipakai jajan sejumlah wanita.
“Dikamar nu mana (di kamar sebelah mana?)”
“Bocil nyolong perhiasan emas dan uang. Yang 8 juta uangnya udah habis dipakai buat foya-foya, salah satunya buat open BO.
Kejadian kemarin Senin, 28/02/22, di Mareleng, Waluran, Sukabumi,” tulis pengunggah.
Unggahan ini pun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.
Dilansir dari sejumlah sumber, aksi penangkapan itu terjadi pada Senin (28/2/2022) lalu.
Sebelumnya tiga remaja itu melakukan pencurian di rumah milik Muslihin, warga Kampung Samelang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, Sukabumi sekitar satu minggu lalu.
Hal itu diungkapakan oleh anggota keluarga korban yang bernama Hamdan.
Barang yang dicuri adalah uang senilai hampir Rp 7 juta, emas dan 2 handphone dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.
Korban pun berkoordinasi dengan sejumlah pemilik toko emas jika ada orang yang menjual emas dengan ciri-ciri tertentu.
Pemilik toko emas di Surade pun langsung menghubungi korban karena ada orang yang menjual emas dengan ciri-ciri sama.
Hingga akhirnya ketiga pelaku langsung disergap.
Sedangkan handphone dijual di sejumlah tempat dan langsung ditelusuri.
Ketiga remaja itupun sudah dibawa ke Polsek Ciracap.
Namun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisiam perihal kasus ini.
Anak curi uang tetangga untuk sewa PSK
MBF (17), seorang remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 10 juta.
Kepada polisi, MBF mengaku menghabiskan uang curian itu untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Kapolsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Iptu Sukron Mukarom, mengatakan, remaja itu ditangkap setelah korban bernama Tobari, warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, melaporkan uangnya sebesar Rp 10 juta hilang pada pekan lalu.
Sukron mengatakam, MBF mencuri uang milik tetanggannya itu untuk menyewa PSK.
Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir, remaja itu sering datang ke tempat hiburan malam.
Sukron menyebut, usai mendapatkan uang curian, MBF langsung menghabiskan uang itu untuk menyewa PSK dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Untuk mencuri uang milik korban, tersangka MBF hanya butuh memanjat rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
Saat itu, MBF mengetahui kondisi rumah itu sedang ditinggal penghuninya.
“Setelah masuk rumah korban, MBF langsung masuk kamar.
Di dalam kamar itu pelaku melihat di dalam lemari ada uang tunai Rp 54 juta.bo
Hanya saja pelaku mengambil uang Rp 10 juta.
Sisanya dibiarkan berada di dalam lemari korban,” jelas Sukron dilansir dari Kompas.com
Korban baru menyadari uang yang disimpan di dalam lemari ada yang hilang saat hendak membayar arisan dan melapor polisi.
Hasil penyelidikan, didapatkan rekaman video CCTV yang mengindentifikasi pelaku MBF saat mencuri.
Polisi menjerat MBF dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jadi begal demi sewa PSK
Sementara itu, di Jakarta, gerombolan remaja nekat menjadi begal demi bisa menyewa PSK.
Mereka berinisial MR (18) dan teman-temannya yang masih di bawah umur yakni MRA (17), AAR (16), TM (16), dan RR (17).
Para pelaku tak berkutik saat dibekuk aparat Polsek Tebet, Jakarta Selatan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, tersangka TM dan RR yang berstatus anak di bawah umur sedang bersama 4 orang wanita di dalam kamar sebuah tempat penginapan.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pelaku dibekuk usai beraksi di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021) dini hari.
Para pelaku begal beraksi dengan modus menuduh korban berinisial MAB (20) telah mengambil ponsel milik rekannya.
Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah korban.(*)