Bocah Umur 13 Tahun Lakukan Kekerasan Seksual, Korbannya Lima Bocah Cilik

Kapolres Sumedang merilis kasus pencabulan. (foto:ini Sumedang)

SUMEDANG, AKSIKATA.COM – Sebanyak lima orang bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang,  Jawa Barat menjadi korban kekerasan seksual. Kelima bocah cilik itu berinisial, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).  Ironisnya pelakunya seorang anak lelaki berinisial MF dan berusia 13 tahun.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan peristiwa tercela itu telah terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Modus pelaku melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban bermain video game gratis.

Peristiwa itu terungkap, setelah salah satu orang tua korban mengadu kepada petugas penyuluhan dari DPPKBP3A di salah satu Desa di Sumedang, pada 26 Februari 2022. Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi.

“Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul tersebut,” kata Kapolres, Kamis (10/3/2022).

Polisi pun bergerak. Pelaku berhasil diciduk dari rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terobsesi untuk melakukan hubungan seks karena melihat video porno yang didapat dari WhatsApp Grup. Pelaku juga mengaku pernah jadi korban pencabulan, saat usia 6 tahun.

Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang pelaku.

“Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi),” kata Kapolres.

Semua tindakan cabul itu dilakukan di rumahnya.

Kapolres mengatakan, para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban.

Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.

Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus. Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.

“Untuk korban dilakukan pemulihan baik psikis maupun mental melalui dinas P2TP2A dan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Sedangkan untuk pelaku anak sudah dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung, dan pelaku mendapatkan pendampingan dari Psikologis Rumah Sakit Sartika Asik Kota Bandung,” tutur Kapolres.

Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.