JAKARTA, AKSIKATA.COM – Total kerugian akibat praktik dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz jumlahnya mencapai Rp 25,6 miliar. Angka tersebut merujuk dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri , sampai ini sejumlah saksi korban yang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berjumlah 14 orang.
“Total kerugiannya Rp25,6 miliar dengan keterangan para korban ada 14 orang,” kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Kini, Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Crazy rich asal Medan ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Pada Senin (7/3/2022) kemarin penyidik telah terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu aset yang disita yakni rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Selain rumah mewah, penyidik juga menyita beberapa aset lainnya berupa; mobil listrik merek Tesla, Ferrari, dan rumah di Tangerang, Banten senilai Rp 1,7 miliar.
“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” ujarnya.
Sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, penyidik telah lebih dahulu meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Pengadilan.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” katanya.(*)