Gadis Cilik Berumur 13 Tahun Diperkosa 4 Sopir Truk secara Bergilir

Foto: tvonenews

PADANG, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib seorang bocah perempuan berumur 13 tahun berinisial AC asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Bocah cilik ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 4 pria sekaligus. AC diperkosa secara bergilir oleh keempat pria itu yang berprofesi sebagai supir truk dan keneknya.

Keempat pelaku itu, menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, berinisial RS (29), RFN (19), BA (17), dan MR (17). Dua orang dari pelaku yang sudah dewasa saling kenal dengan korban.

Peristiwa pemerkosaan terjadi sejak Minggu (6/3/2022) pukul 19.00 WIB malam sampai dengan Senin (7/3/2022) pukul 09.00 WIB. Korban digilir oleh para pelaku. Ketika itu korban tinggal di Batang Anai, kawasan mangkalnya sopir truk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang.

Korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS ke Pelabuhan untuk memuat barang-barang yang turun dari kapal untuk dibawa ke luar kota. Sesampai di Pelabuhan Teluk Bayur, pelaku dan korban menunggu muatan masuk ke dalam truk.

Didalam truk, korban justru diperkosa. Setelah AC diperkosa, RS kemudian memberinya uang Rp50 ribu. Tak lama kemudian, ketiga temannya secara bergilir melakukan hal yang sama. RFN memberinya uang Rp50 ribu. Sementara yang lainnya memberi Rp100 ribu.

Setelah puas memperkosa AC, gadis cilik itu dipulangkan kembali ke rumahnya di Batang Anai pada Senin8 Maret 2022,

Aaksi pemerkosaan itu diketahui ketika orang tua pelajar itu mengetahui anaknya tidak pulang selama sehari. Lalu, saat anaknya sudah di rumah lagi, orang tua menanyakan apa yang terjadi pada anaknya. Dengan polos si anak bercerita apa yang terjadi. Kontan orangtuanya marah dan melaporkan ke polisi.

Saat ini, pelaku telah ditahan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu, baju, dan telepon genggam.

Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara pelaku di bawah umur diproses dengan Sistem Peradilan Anak, yaitu Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.