JAKARTA, AKSIKATA – Menyusul penetapan tersangka Indra Kenz, kini Doni Salmanan juga langsung ditahan aparat, usai ia diperiksa selama 13 jam oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).
Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Padahal Doni sendiri baru sebulan menikmati sebagai pengantin baru dengan Dinan Nurfajrina.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam
Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Selain RA, diduga masih ada korban lain yang alami kerugian hingga miliaran rupiah. Tapi sejauh ini baru RA yang membuat laporan.
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.(*)