Sakit Hati Didesak Nikahi Korban, Aji Nekad Bunuh Narti Karena Tak Punya Duit

Jawa Pos

SLAWI, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuh wanita muda yang ditemukan di tengah sawah. Pelaku tak lain adalah kekasih korban Narti Dwi Priyanti (19), yaitu Aji Setiawan (28).

Menurut Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa’at di depan awak media, Senin (7/3/2022), dari hasil penyelidikannya pelaku nekad membunuh kekasihnya yang merupakan mahasiswi dan warga RT 002 RW 008 Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, karena enggan menikahi korban.

Korban Narti diketahui sedang hamil 6 bulan hasil hubungannya dengan pelaku Aji. Selain itu Aji nekad membunuh Narti karena ia mengaku sakit hati karena diminta segera menikahi korban.

Aji mengaku ia belum memiliki cukup modal untuk menikahi korban karena penghasilannya sebagai buruh rongsok belum mencukupi.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad wanita di areal persawahan di Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3/2022) lalu.

“Awalnya pelaku menjemput korban di kos yang berada di wilayah Kecamatan Margadana, pada Sabtu (5/3/2022) malam. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk makan di salah satu lesehan di dekat Pasar Margadana. Setelah makan, kemudian korban diboncengkan pelaku untuk berputar-putar. Hingga akhirnya keduanya sampai ke TKP. Di lokasi itu, korban dipukul sebanyak dua kali dan kemudian dicekik. Terakhir, pelaku menempatkan korban dalam posisi tertelungkup di saluran air,” kata Ari dikutip dari Radartegal.

Usai menghabisi nyawa korban tersangka kembali ke rumah kos untuk membuat alibi. Pelaku seolah-olah mencarinya dengan cara menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos dan familinnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Ari terungkapnya pelaku pembunuhan setelah korban diketahui tengah hamil. Sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.