Produksi Ratusan Botol Miras Berbahaya, Pria Ini Ditangkap Polisi

foto:infobekasi

BEKASI, AKSIKATA.COM – Satuan reserse kiriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial PSK atau biasa disapa Akong (44), di perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Jalan Dirgantara Raya Blok A No 3, RT 001 RW 008, Jatisari, Jatiasih, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap Akong berdasarkan aduan warga, yang mencurigai adanya rumah kontrakan yang dihuni Akong memperoduksi minuman keras jenis ciu.

Benar saja, saat digerebek, Akong sedang memproduksi ciu yang memilki kandungan berbahaya serta kadar alkohol 30 persen.

Kepada polisi Akong mengaku, telah memproduksi minuman keras jenis ciu sejak 2021. Dia memproduksi minuman keras sebanyak 400 hingga 500 botol. Miras tersebut dipasarkan di daerah Bekasi dan Jakarta.

Dari hasil produksi miras tersebut yang ia jual Rp10 ribu per botol, dalam sebulan dapat mendapatkan hasil dari Rp80 juta hingga Rp100 juta rupiah per bulan.

Menurut Hengki, kandungan miras tersebut berbahaya dikarenakan dapat terbakar dan berakibat fatal jika dikonsumsi.

“Jadi sama seerti Whiski, Black Label, atau Hennessey dan sebagainya sejenis minuman keras itu. Tapi ini kan tidak bermerk, kalau dibakar menimbulkan seperti Spirtus, bisa terbakar,” ungkap Hengki, Rabu (02/03/2022).

Tak hanya itu, terdapat 10 sampel dan 10 dua miras beralkohol jenis ciu dan delapan jerigen berisi ciu atau minuman yang sudah siap untuk dikemas.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sampel 5 dus miras jenis ciu, 5 jerigen berisi ciu, gula pasir, beras, ragi, Aqua galon, 1 pack botol plastik 600 ml, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol meter, 1 mesin pompa kolam, 6 botol tabung gas dan 3 Dandang ukuran besar.

Atas perbuatannya, Akong dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, pasal 142 Jo pasal 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman selama lamanya 6 bulan, pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.