JAKARTA, AKSIKATA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor resmi melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Roy dilaporkan dengan pasal berlapis. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.
Sebelumnya, Roy melaporkan Yaqut Cholil atas dugaan kasus penistaan agama ihwal perkara suara adzan dan gonggongan anjing.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) menyebutkan, Roy dilaporkandengan beberapa pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran.
“Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya). Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” ujarnya.
Dendy menilai, Roy Suryo juga telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan pengeras suara masjid. Buntut dari hal itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” katanya.
Dijelaskan Dendy, pihaknya akan mengejar Roy Suryo terkait pernyataannya yang menyebutkan video itu asli. “Ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga,” jelas dia.
Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telah keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru. Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.
“(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” tegas dia.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 16/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.