Sempat Mangkir Karena Sakit, “Crazy Rich” Indra Kenz Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Indra Kenz alias Indra Kesuma akhirnya resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Usai mangkir karena alasan sakit Indra yang kerap disebut “crazy rich” asal Medan ini langsung ditahan atas dugaan penipuan Aplikasi Binomo yang merugikan ratusan orang hingga miliaran rupiah. Penahanan itu dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka pada Indra Kenz.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.

“Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.