JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan Roy terkait pernyataan Menag Yaqut yang dianggap viral dan memicu kemarahan umat muslim karena membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Pakar telematika itu mengaku kecewa, karena apa yang ia harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, Roy tidak berhasil membawa surat tanda bukti lapor.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini semestinya akan melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy menyatakan pihak kepolisian telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.
Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.
“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tuturnya.
Roy menyebut pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Terkait saran ini, kata Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan, karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.
“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucap Roy.
Namun sebagaia pakar telematika, Roy meyakini rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan (Menag Yaqut).
“Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya. Jadi ini asli tanpa rekayasa, dari berdasarkan ini karena pengetahuan saya tidak mencukupi untuk masalah hukum saya mengajak pak pitra untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya hari ini. Awalnya kami akan memasukan 2 pasal di UU ITE dan di KUHP,” sambung Roy.
Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.(eddy)