Presiden Joko Widodo Instruksikan Pencairan Dana JHT Dipermudah

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tak ingin membuat gaduh di kalangan pekerja, pemerintah akhirnya merespon polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden Joko Widodo langsung menginstruksikan agar pencairan JHT dipermudah. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja sudah mencapai 56 tahun.

Kepastian buruh atau pekerja bisa dengan mudah mencairkan JHT ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Sebelumnya, aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Mensesneg, perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto )dan Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK,” tutur Mensesneg.

Kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut, sambung Mensesneg, dan Presiden Jokowi mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.

“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi, ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” pungkas Mensesneg.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.