MANDALIKA,AKSIKATA.COM –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menertibkan 21 pesawat nirawak atau drone liar selama berlangsungnya tes resmi pramusim MotoGP 2022 di langit Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 11-13 Februari 2022.
Rinciannya, sebanyak 5 drone berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/2/2022), 7 unit sehari setelahnya dan terakhir pada Sabtu (12/2/2022) berhasil diturunkan secara paksa sebanyak 9 drone.
Tindakan ini untuk memberikan rasa aman bagi para pebalap dan penyelenggara MotoGP Mandalika.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto dalam konferensi pers di Media Center Indonesia (MCI) MotoGP Mandalika 2022, Minggu (13/2).
Seluruh drone ini diturunkan paksa dengan alat pengacak sinyal khusus drone (anti-drone jammers) dengan kemampuan deteksi hingga 2 kilometer milik Korps Brimob Polri yang diperbantukan ke Polda NTB. Tim khusus ini ditempatkan di beberapa bukit di sekitar Sirkuit Mandalika.
Keberadaan drone liar tersebut menurut Artanto akan mengganggu helikopter yang akan terbang. Kebijakan ini tak lepas dari kesepakatan antara Polda NTB dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan pihak terkait lainnya.
“Drone liar yang terbang tanpa izin dari penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan untuk terbang karena akan mengganggu jalannya kegiatan di atas lintasan. Kami sudah mengimbau warga untuk tidak menerbangkan drone tanpa izin,” kata Artanto.
Polda NTB, katanya, telah mengimbau dan membina pihak-pihak yang sempat melakukan tindakan berbahaya tersebut. Saat ini bentuknya baru berupa teguran. Ketika digelarnya Pertamina Grand Prix of Indonesia, 18-20 Maret 2022 nanti, apabila mengulangi lagi, maka akan ditindak tegas.
Kehadiran drone ketika seri kedua MotoGp digelar di Sirkuit Mandalika tentu akan membahayakan helikopter yang terbang untuk memantau jalannya perlombaan. Polda NTB akan melakukan patroli drone pada race day tersebut. Apabila ditemukan drone liar dan mendekati sirkuit, benda tersebut akan segera dilumpuhkan.
Alat khusus yang dimiliki Korps Brimob Polri bekerja dengan teknologi gelombang high gain directional antenna. Alat ini cukup diarahkan ke sasaran yang dituju dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Secara hukum terdapat regulasi yang telah mengatur mekanisme mengenai drone terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandar udara. hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018. Ancaman hukumannya maksimal Rp5 miliar dan kurungan 5 tahun penjara.