JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penusukan berinisial BSI (49). Peristiwa penusukan tersebut terjadi di di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022), kemarin.
Pelaku tega melakukan penusukan karena dirinya merasa kesal dan dendam lantaran sering diolok dan diejek oleh korban.
“Pelaku merasa kesal karena sering diolok dan diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang bernama Haris alias Feri, bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi kejadian.
Saat itu Haris yang dilihat oleh pelaku sedang berbisik-bisik kepada temannya.
“Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban Saudara Haris alias Feri dimana Pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh korban bahwa pelaku tidak punya nyali,” jelas Slamet.
Pelaku terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di gerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan.
Dia kemudian menghampiri Hari dan melakukan menusuk pada bagian erut. Dia juga membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban.
Lanjut Slamet menjelaskan, melihat kejadian tersebut, teman korban yang bernama Dedy berusaha melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku, Deddy juga diserang sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.
Perbuatan pelaku diketahui warga sekitar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kpolisian.
“Kedua korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno menjelaskan, pelaku sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk diproses penyidikan lebih lanjut
“Dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” ujarny.a
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana .