Mantan Kekasih Diperkosa dan Dibunuh dengan Cara Keji, Pria Muda Ini Ditangkap

Foto: ntmcpolri

SIAK, AKSIKATA.COM – Polres Siak Provinsi Riau meringkus seorang pria bernama Sandhika Arya Syahputra (16), pelaku pembunuhan terhadap Vebby (16) disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pria muda yang berstatus putus sekolah itu, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia terkubur di kebun sawit di Kampung Benteng Hilir, pada hari Minggu (6/2/2022) siang.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sandhika dia ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB, ditangkap di tepi jalan yang masih berada di wilayah Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Penangkapan pelaku dilakukan sesudah melalui rangkaian penyidikan dan dibantu Kepolisian Daerah Riau.

Saat ditangkap, Sandhika terlihat pasrah dan diam saja. “Dia ditangkap dalam kondisi kebingungan di tepi jalan,” ungkap Kapolres.

Perbuatan Sandhika terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh warga setempat, terkubur di perkebunan sawit dalam kondisi separuh berpakaian, tangan terikat dan mulut disumpal.

Sebelum menghabisi nyawa Vebby, Sandhika memperkosanya. Perbuatan itu berawal, saat korban menghubungi pelaku untuk meminjam uang.

“Korban dan tersangka ini saling kenal, mereka pernah menjalin asmara,” kata Gunar.

Kesempatan itu digunakan Sandhika untuk balas dendam, lantaran Vebby memutuskan cinta. Maka dia menyusun rencana.

Setelah bertemu korban sekitar pukul 17.30 WIB, dia lalu membawa korban ke kebun sawit milik kakeknya. Tersangka berdalih kalau ibunya yang akan memberikan pinjaman uang berada didalam pondok yang berada di kebun sawit itu.

Namun bukan pinjaman yang didapat Vebby, setiba di pondok itu, Sandhika langsung mencekik lehernya, hingga lemas tak berdaya. Tangan Vebby lalu diikat dan mulutnya diusmpal. Di saat seperti itu, Sandhika langsung membuka celana korban dan memperkosanya.

Usai puas memperkosa, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Dia memotong urat nadi korban, seolah korban melakukan aksi bunuh diri.

Sandhika lalu membawa mayat Vebby sekitar 20 meter dari pondok. Jasad korban ditinggal pelaku begitu saja dengan ditutupi dahan kayu. Esok paginya dia kembali datang dengan membawa cangkul hasil pinjaman dari warga setempat.

“Pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Sementara itu, sejak Rabu (2/2/202), keluarga korban melaporkan kehilangan anak. Keluarga korban yang merupakan warga Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, selain melapor polisi juga melakukan pencarian.

Empat hari kemudian jenazah Vebby ditemukan oleh ayah tiri Sandhika yang sedang memanem kelapa sawit. Polisi Resor Siak melakukan evakuasi jasad korban dan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Atas perbuatan itu, Sandhika dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Kapolres Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.