JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan penahanan adalah situasi COVID-19 yanh sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menahan pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Dia ditetapkan menjadi tersangka.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.