JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bareskrim Polri telah memeriksa 10 dari 11 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022) menjelaskan, satu saksi tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, satu orang saksi yang tidak hadir itu akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya.
“Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan di jadwal ulang,” ucapnya.
Ahmad memaparkan, adapun 10 saksi yang telah diperiksa, yakni dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya.
“Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, empat orang dari pihak lainnya,” tuturnya.
Ahmad mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus ini. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan suap agar tak karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan delapan saksi, termasuk Rachel Vennya, telah diperiksa dalam aduannya.
“Perkembangan dari kasus Rachel Vennya itu saya mendapatkan update bahwa sudah memeriksa delapan saksi, termasuk si RV juga sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).