Satgas Pangan Polri Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Modern dan Tradisional

Foto:detik

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada Retail Modern dan Pasar Tradisional di Wilayah Jabodetabek, Sabtu, (5/2/2022) dan Minggu, ( 6/2/ 2022).

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan Februanto, pengecekan ketersedian, distribusi dan harga minyak goreng pada Retail Modern dan Pasar tradisional di wilayah Jabodetabek untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan.

“Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi dan aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp14 000/liter,” tutur Wisnu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/22).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan wawancara manager on duty atau kepala toko, koordinator pedagang pasar tradisional, para pedagang pasar dan masyarakat atau konsumen.

“Pada retail-retail modern kecil, sebagian dari retail tersebut ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp14.000/liter,” terangnya.

Sementara itu, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Samian, mengatakan, masih adanya kekosongan stok minyak goreng dikarenakan terlambatnya pengiriman dari distributor. Selain itu juga karena tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng.

“Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional,” terang Samian yang juga Pelaksana Satgas Pangan di Lapangan.

Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022

Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan Refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.

“Dihimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” pungkas Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.