Polres Serang Kota Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

Foto : BantenNews

SERANG KOTA, AKSIKATA.COM – Polres Serang Kota kembali buka penyidikan kasus dugaan perkosaan terhadap gadis difabel. Sesuai surat perintah penyidikan Lanjutan melalui arahan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, pihaknya membenarkanya dibukanya kembali penyidikan kasus tersebut.

“Benar sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan,” ujar David Adhi, Sabtu (29/1/2022), melalui Bidhumas Polda Banten.

Dibukanya penyidikan kasus ini juga sesuai rekomendasi gelar perkara khusus oleh Polres Serang Kota yang diasistensi oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidkum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa (25/1/2022).

Atas rekomendasi gelar perkara tersebut, kemudian dilakukan kembali gelar perkara khusus di Polres Serang Kota pada Jumat (28/1/2022) dengan dua tahapan gelar perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor.

Untuk tahap berikutnya gelar perkara secara internal dilakukan bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Maka pada Sabtu ini, (29/1/2022) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis Difabel.

Sebelumnya, penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik.

“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” lanjut David Adhi.

Di bukanya kembali proses Penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.