JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ditreskrimus Polda Metro Jaya menetapkan Manajer inisial V sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal.
V merupakan bagian dari 99 orang yang ditangkap saat penggerebekan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Direkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, manajer V telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, empat orang lainnya yang berperan sebagai leader juga telah dimintai keterangan.
Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu manajernya inisial V ,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Atas perbuatannya V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 12 tahun penjara. (eddy)