Polda Metro Jaya Tetapkan Manajer V Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ditreskrimus Polda Metro Jaya menetapkan Manajer inisial V sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal.

V merupakan bagian dari 99 orang yang ditangkap saat penggerebekan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Direkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, manajer V telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, empat orang lainnya yang berperan sebagai leader juga telah dimintai keterangan.

Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu manajernya inisial V ,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Atas perbuatannya V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 12 tahun penjara. (eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.