BOGOR, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial EM (54) yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kampung Gunung Leutik,esa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Guru ngaji ini diketahui telah mencabuli 5 orang murid-muridnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terbongkar setelah satu di antara korban menceritakan kepada keluarganya, apa yang telah dilakukan sang guru ngaji itu kepada dirinya. Sang murid mengaku diraba-raba dan dicium pelaku.
Kontan, sang orangtua murka. Dalam sekejap, info tersebut menyebar dan warga setempat mendatangi kediaman pelaku hingga mendesak ES mengakui perbuatan bejatnya. Namun, kala itu EM membantah. Setelah didesak dan tersudut, EM tak bisa mengelak. Dan belakang ketahuan pula, ada 5 anak yang dicabuli sang guru ngaji.
Sebelum amarah warga menjadi-jadi, polisi datang tepat waktu. Polisi berhasil meredam emosi warga, dan segera mengamankan EM ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku pun ditahan sejak Kamis (20/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan korban yang dicabuli rata-rata berusia 8 hingga 9 tahun. Pelaku mencabuli para korban dengan alasan pelampiasan nafsu seksualnya.
“Motifnya karena kebetulan tidak ada pelampiasan. Mau berhubungan sama istrinya, istrinya selalu mengeluh kecapekan gitu,” ungkap Siswo, dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Adapun modus pelaku, yakni membacakan doa supaya para korban menjadi anak pintar.
Aksi tersebut dilakukan usai pengajian selesai dan dilakukan tidak dalam waktu dan lokasi yang sama.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 3 ribu,” kata Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.