MANADO, AKSIKATA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara hingga mengalami pendarahan hebat. Satu nama terduga pelaku telah dikantongi.
Polisi sudah mendatangi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi. Pihak Polda Sulawesi Utara juga telah melakukan pertemuan dengan korban dan keluarga.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022) , peristiwa yang telah dilaporkan sejak 28 Desember 2021 ini masih dalam penyelidikan polisi. Olah TKP hingga pemeriksaan saksi telah dilakukannya.
“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujarnya seperti dikutip dari website resmi Humas Polri.
Dedi mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan untuk melakukan visum kepada korban.
“Melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ucapnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 saksi, termasuk di antaranya 3 dokter.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.
Penyidik sendiri, kata Dedi, telah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama tersebut diperoleh penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.
“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ucapnya.
Sebelumnya, sebelumnya, seorang bocah usia 10 tahun diketahui menjadi korban pemerkosaan hingga mengalami pendarahan hebat. Ibu korban dengan inisial HS meminta bantuan penegakkan hukum kepada anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, melalui unggahan video di media sosial hingga akhirnya viral.