JAKARTA, AKSIKATA.COM – Selegram Gaga Muhammad divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Hakim Ketua Lingga Setiawan menganggap Gaga lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna, kekasihnya mengalami luka berat hingga lumpuh pada 8 Desember 2019 lalu.
Karena kecelakaan tersebut, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna,” ucap Lingga Setiawan dan mengetuk palu tiga kali.
Tak hanya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, Gaga juga didenda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak dibayar, maka akan diganti kurungan tambahan selama 2 bulan.
Lingga Setiawan menambahkan, jika dalam tujuh hari tak ada tanggapan maka pihak Gaga Muhammad maupun Jaksa Penuntut Umum dianggap menyetujui vonis Majelis Hakim.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Greta Irene, kakak kandung Laura Anna, mengaku puas dengan vonis hakim terhadap Gaga. Baginya, hukuman penjara selama 4,5 tahun itu sudah dirasa cukup. Karena selama apapun Gaga Muhammad dihukum, tidak akan mengembalikan mendiang Laura Anna kembali.
Atas putusan hakim itu, Gaga menyampaikan pikir-pikir dulu sebelum mengambil putusan banding atau tidak.