JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Dari hasil penertiban yang dilakukan pihaknya sejak Senin (17/1/2022), terkumpul 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang melanggar lalin.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan yang memiliki nomor STNK khusus maupun rahasia bukan berarti bebas dari segala penindakan lalu lintas.
“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait dengan penindakan yang dilakukan selama beberapa hari ini terhadap kendaraan yang berplat nomor STNK khusus maupun rahasia. Bahwa memang kami diberi kewenangan untuk menerbitkan itu (Perkap). Tujuannya untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia,” ujar Sambodo, Rabu (19/1/2022), di Polda Metro Jaya.
Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraana tersebut itulah, pihaknya sudah mengumpulkan 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia. “Kami tindak dengan tilang dgn berbagai jenis pelanggaran, terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” katanya.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut tetap wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, hal sama berlaku dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di mata hukum terhadap kendaraan tersebut.
Pihaknya pun dalam penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan.
“Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” sambung Sambodo.
Ia mengingatkan, surat permohonan juga harus ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut.
Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya karena masa berlaku hanya satu tahun.
“Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” tandasnya.
Menurut Sambodo, kendaraan yang terjaring yang menyasar ke pelat khusus, sebagian besar alasannya karena mereka anggota dan bebas untuk masuk jalur ganjil genap.
“Umumnya mereka beralasan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satupun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama di muka hukum, wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku,” pungkas Sambodo. (eddy)