JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menangkap empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, Pratu Sahdi (23) hingga tewas di di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, pada Minggu (16/1/2021) dinihari.
Dari keempat orang itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang masih dilakukan pendalaman. Para pelaku pengeroyokan diduga berjumlah delapan orang yang merupakan masyarakat sipil. Kemungkinan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (18/1/2022) menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur, dengan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen kamera atau pemutaran film, dan alat bukti lainnya.
Ketiga pelaku yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni
Baharuddin, Sapri dan Ardi. Ketiga orang itu sudah berstatus tersangka dan masih dalam pengejaran.
Pelaku DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya orang yang melakukan penusukan kepada korban. “Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin, dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan,” jelas Tubagus.
Adapun motif pengeroyokan hingga Sahdi tewas, menurut Tubagus, adalah salahpahaman antara pelaku dengan korban. Antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. “Anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian,” kata Tubagus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika empat terduga pelaku datang dengan berboncengan dua sepeda motor ke lokasi kejadian.
Saat Pelaku bertanya ke korban, namun korban tidak menjawab. Setelah itu, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Perkelahian pun terjadi. Salah satu pelaku yang berkaus hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban. Sedangkan pelaku yang berkaos biru menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak 2 kali hingga korban jatuh tersungkur. Akibat penusukan itu korban meninggal dunia dengan alami luka di bagian dada.
Sejumlah saksi lain mencoba melerai perkelahian itu. Namun, pelaku lainnya justru melukai para saksi yang mencoba melerai. Pelaku secara membabi buta menyerang dua teman korban dengan senjata tajam. Akibatnya teman korban inisial SM dan MS terluka. Korban SM alami luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang.
Sementara satu ruas jari manis sebelah kanan MS putus akibat serangan senjata tajam tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.