BOGOR, AKSIKATA.COM – Ketiga pemuda berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal pada Polresta Bogor Kota lantaran memperkosa NR (15), yang masih dibawah umur secara bergilir di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, peristiwa ini terjadi pada 6 Januari 2022. Awalnya, korban diajak bertemu IM yang dikenalnya dari media sosial Facebook pada 6 Januari 2022.
Setelah dijemput IM, NR kemudian diajak bertemu dengan teman-teman IM dengan alasan nongkrong. IM lalu dibawa ke rumah kontrakan yang di dalamnya terdapat pelaku FMM (21) dan MF (21). NR kemudian diajak pesta minuman keras jenis ciu. NR meneguk minuman itu, hingga dia teler. Saat teler itulah, NR kemudian diperkosa secara bergilir oleh ketiganya.
NR tak terima diperlakukan demikian. Dia lalu melaporkan hal itu ke polisi. Setelah mendapat informasi, polisi segera bergerak cepat. Penyidik mengumpulkan semua bukti-bukti serta mencari tahu nomor telepon pelaku via Facebook.
Polisi lalu memancing pelaku dengan cara ketemuan di depan Bogor Valley dan mengamankan pelaku IM dan FMM, menyusul kemudian FM. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di sekitar Kecamatan Tanah Sareal, pada 9 Januari 2022.
Dari data kepolisian, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM merupakan seorang wiraswasta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.