Kunjungi Kejaksaan Agung, Menteri BUMN Erick Thohir Serahkan Bukti Korupsi Garuda Indonesia

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan data dan alat bukti dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Kasus di BUMN penerbangan itu hampir sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sama. Kedua kasus perusahaan BUMN tersebut meliputi tindak pidana korupsi.
Menurut Erick, pada kasus Garuda Indonesia sudah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan manajemen emiten dengan kode saham GIAA itu sebelumnya (sebelum Dirut Irfan Setiaputra) dan pelaku atau oknumnya pun sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara kasus Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung terkait pengadaan pesawat ATR 172 600. Diduga ada tindak korupsi sehingga menambah beban keuangan perusahaan.

“Apa bedanya Garuda dan Jiwasraya? Kan mirip-mirip, ada oknum di penjara (korupsi), Jiwasraya ini direstrukturisasi, hari ini, ke depan para pensiunan sudah mendapatkan lagi pembayaran yang sudah mulai lancar lagi. Daripada kemarin gak dibayar sama sekali,” ujar Menteri Erick di Jakarta Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, kini zamannya bukan menuduh tapi harus bisa membuktikan dengan data dan fakta yang akurat. Oleh karena itu, Kementerian BUMN menyerahkan dan melengkapi data-data terkait dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia. “Nanti biar tim Kejagung yang melakukan investasi lebih lanjut,” jelas Menteri Erick yang disiarkan live di salah satu TV swasta itu.

Dia menambahkan, dugaan korupsi terkait pengadaan armada pesawat khususnya ATR 172-600 yang jelas akan merugikan keuangan negara. “Kejagung sebagai jaksa dan pengacara negara bisa melakukan tugasnya. Kementerian BUMN akan siap mendukungnya,” kata Erick.

Kunjungan Menteri Erick Thohir ke Kejagung juga membahas kasus Garuda Indonesia dimana pemerintah perlu melakukan restrukturisasi Garuda sebagai proses penyelamatan yang paling menyedihkan.

“Pasalnya, pemegang saham harus berhadapan dengan banyak kreditur, lessor dan vendor dengan dinamika yang berbeda-beda. Meski begitu, Garuda harus melewati proses tersebut jika ingin tetap terbang,” ujar Ercik Thohir.(eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.